KPK: Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP
Kejagung menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU. Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP.
" kata Ely dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Ely mengatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.
kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely.
juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucapnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dengan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Febrie.
baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini," kata Budi dalam kesempatan yang sama.
bahwa KPK akan memberikan dukungan sebagai rangka koordinasi dan supervisi. Peran KPK itu telah sesuai dengan aturan yang ada.
di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi bagian sinergi positif antar aparat. Selain soal Febrie, ada juga sejumlah kasus lain yang telah dikoordinasi dan supervisi KPK.
baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," tuturnya.
Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Kejagung mengungkap modus yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam.
kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8589261/kpk-penitipan-penahanan-febrie-adriansyah-di-rutan-kpk-sesuai-sop