Subang, Jalancagak.com

stafsus Menhut Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

hingga sore ini, Andi, yang juga merupakan Wasekjen PSI, belum hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Pihak Andi juga belum memberikan konfirmasi kehadiran.

penyidik juga belum menerima konfirmasinya, kami masih tunggu," ujar Budi.

terkait amplop berisi dolar Singapura ini bermula dari temuan KPK bahwa Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani, untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map.

" kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.

Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.

KPK belum memberikan penjelasan terperinci.

isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.

terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Bupati Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sedangkan Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8628839/kpk-panggil-stafsus-menhut-raja-juli-terkait-amplop-dari-bupati-kuansing