KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
Bagus Sutopo, terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Bagus dipanggil sebagai saksi.
" kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Joko Triasmoro, dan lima pihak swasta lainnya. Namun Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami kepada para saksi.
1. Bagus Sutopo selaku Sekda Pemkab Pemalang2. Joko Triasmoro selaku Kadis PU Pemkab Pemalang3. Teddy Setiawan selaku Swasta/Pemilik CV Bumi Rancang (Pelaksana Pekerjaan Konstruksi di Pemkab Pemalang TA 2026)4. Shodik Purwanto selaku Karyawan Swasta/GM Allstay Hotel Semarang5. Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang6. Tri Sunarto selaku Pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang7. Chatarina Endah Prihatini selaku ibu rumah tangga.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Berikut ini daftarnya:
selaku Bupati Pemalang2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Likik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8628808/kpk-panggil-sekda-pemalang-jadi-saksi-kasus-pemerasan-bupati-anom