KPK Panggil Lawan Bupati Ade Kuswara Saat Pilbup Bekasi
KPK memanggil mantan calon Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lawan Ade yang dipanggil ialah BN Holik.
" kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
penyidik KPK memanggil mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdhan. Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi.
1. Imam Fathurohman selaku Kadis Pendidikan2. Henri Lincoln selaku Kadis SDABMBK Kab Bekasi3. Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi4. Sarjan selaku Swasta5. Dani Ramdhan selaku Mantan Pj Bupati Bekasi
KPK sedang melakukan pengembangan dalam perkara suap yang menjerat Ade. KPK telah menggeledah dua rumah milik saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS).
HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8674093/kpk-panggil-lawan-bupati-ade-kuswara-saat-pilbup-bekasi