Subang, Jalancagak.com

Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pemalang, Supa'at, dipanggil penyidik KPK. Supa'at diperiksa KPK sebagai saksi kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

KPK memanggil mantan Dirut PDAM Pemalang Slamet Efendi (SE) dan empat pihak swasta lainnya sebagai saksi kasus serupa. Namun Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi.

KPK juga telah memeriksa istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie (NFM). KPK menduga Noor mengetahui patokan tarif yang dipasang Anom dalam melakukan pemerasan.

Pemeriksaan terhadap Noor dilakukan pada Rabu (9/9). Pemeriksaan ini merupakan upaya pemanggilan kedua kalinya yang dilakukan penyidik terhadap Noor.

ya, meminta keterangan kepada saksi Saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya," lanjutnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

selaku Bupati Pemalang2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8658497/kpk-panggil-kadisdikpora-pemalang-jadi-saksi-kasus-pemerasan-bupati-anom