KPK Panggil Bupati Inhu Terkait Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau Abdul Wahid
untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
ada sebelas saksi lainnya yang turut dipanggil.
Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau4. Purnama Irwansyah selaku Plt Kepala BAPPEDA Riau5. Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Riau6. Syarkawi selaku Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau7. Thomas Lafro selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau sejak Oktober 20258. Yan Dharmadi selaku Kepala Biro Hukum Riau9. Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu10. Hatta Said Karyawan selaku swasta 11. Ida Wahyuni selaku asisten rumah tangga12. Iwan Pansa selaku Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru (tahun 2019 sampai sekarang)13. Ripinuji selaku karyawan swasta.
Marjani (MJN), sebagai tersangka. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid.
terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
Abdul Wahid2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Tonton juga video "KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8555263/kpk-panggil-bupati-inhu-terkait-kasus-jatah-preman-gubernur-riau-abdul-wahid