Subang, Jalancagak.com

KPK memanggil anggota DPRD Jawa Tengah Harun Abdul Khafizh terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Harun dipanggil sebagai saksi.

" kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

KPK memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. M Iqbal Wibisono selaku mantan anggota DPRD Jateng2. Adam Mursyid selaku ASN/Ajudan Bupati Pemalang3. Muhammad Adli Za'im selaku ajudan Bupati Pemalang4. Sukhaeron selaku ASN5. Ahmad Munawir selaku Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang6. Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekdis DPMPTSP Kabupaten Pemalang7. Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Pemalang.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Berikut ini daftarnya:

selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati

Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan ke Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi. Likik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8623949/kpk-panggil-anggota-dprd-jateng-terkait-kasus-pemerasan-bupati-pemalang