KPK Mulai Usut Dugaan TPPU Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim
yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim (SK). Kini, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
" kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," lanjutnya.
Taufik menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU ini kemungkinan tidak akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah diusut. Sebab, kata dia, penyidik dibatasi oleh durasi waktu penahanan.
4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.
kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8584398/kpk-mulai-usut-dugaan-tppu-terkait-kasus-eks-wamen-silmy-karim