Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mengungkap anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) diduga ada penerimaan uang berkaitan proyek di Kota Bengkulu.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Kota Bengkulu. Pengungkapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

"VLA ini ada dugaan penerimaan uang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu," beber juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/9/2026).

Selain penerimaan dari proyek sambung Budi, Vinna niha diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari pihak swasta.

Penerimaan lainnya ini yang akan terus didalami oleh penyidik KPK terkait dengan motif hingga tujuan pemberiannya tersebut.

"Saudari VLA ini kan sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu, seperti apa keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di PUPR. Apakah ini berkaitan dengan pokir. Kalau kita bicara legislatif kan ada pokir gitu ya. Atau ini murni proyek-proyek yang memang dikerjakan di lingkungan Dinas PUPR ya dalam ranah eksekutif," ujarnya.

Diketahui, KPK menyita tempat tinggal milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), Senin (31/8/226).

Penyitaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.

"Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan, aset yang disita diduga masih berkaitan dengan dugaan kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK di Kota Bengkulu.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," jelasnya.

Budi menuturkan aset yang disita tersebut akan ditelaah dan dialanisis bersama dengan alat bukti lainnya untuk mengungkap terang kasus ini.

"Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," tandasnya.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/464236-kpk-menduga-anggota-dprd-kota-bengkulu-vinna-ledy-terima-aliran-dari-proyek-dan-pengusaha