KPK Libatkan BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe untuk Hitung Kerugian Negara
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. KPK menggandeng BPKP dalam pemeriksaan ini guna menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
" kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
didalami juga mekanisme penyaluran beras bansos. Budi menjelaskan, dalam kontraknya, seharusnya bantuan sampai langsung ke tempat penerima bantuan.
para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," sebutnya.
didalami berkaitan dengan nilai kontraknya.
kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Rudy selesai diperiksa sekitar pukul 14.31 WIB hari ini. Dia diperiksa 4 jam lebih sejak pukul 10.00 WIB.
Rudy enggan berbicara banyak. Dia meminta agar materi pemeriksaannya ditanyakan ke tim pengacaranya.
yang terdiri atas tiga perseorangan dan dua korporasi.
Komisaris Utama PT DNR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/8).
KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bansos
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8614371/kpk-libatkan-bpkp-dalam-pemeriksaan-rudy-tanoe-untuk-hitung-kerugian-negara