Subang, Jalancagak.com

KPK menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

" kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Namun Budi belum menjelaskan siapa pemberi dan penerima uang itu. Dia mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut.

bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk proses penegakan hukum dan upaya pencegahan. Dia berharap tak ada lagi setoran ilegal dalam layanan publik.

bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," ucapnya.

dokumen, hingga emas dari lokasi itu.

KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).

3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

KPK Bawa 4 Koper Berkas dari Kantor BPN Jatim!

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8681117/kpk-juga-sita-dolar-as-dan-singapura-saat-geledah-kanwil-bpn-jatim