Subang, Jalancagak.com

KPK menjawab mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mempertanyakan letak kerugian negara serta keuntungan diperolehnya dari kasus korupsi kuota haji. KPK menyebut semua hasil pemeriksaan dan temuan dari penyidik sudah diverifikasi jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan berkas perkara.

dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

kasus Yaqut bisa diteruskan hingga ke persidangan.

kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK," ucapnya.

mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.

" kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Mellisa mengatakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Dia mengatakan keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.

Dia menganggap dakwaan jaksa tidak jelas. Dia meminta agar dakwaan dibatalkan.

yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujarnya.

8 miliar dan penyiapan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak dijelaskan secara cermat. Dia meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8626329/kpk-jawab-klaim-yaqut-tak-ada-kerugian-negara-di-kasus-kuota-haji