Subang, Jalancagak.com

KPK kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Komisi pemberantas korupsi tersebut pun menjamin akan menyelesaikan penanganan perkara ini pada tahun ini.

" ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

dalam perkara ini KPK telah menetapkan 21 tersangka. Sejauh ini, baru tujuh tersangka yang ditahan. Sementara itu, penyidikan untuk satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi (KUS), dihentikan usai yang bersangkutan meninggal dunia.

Taufik turut menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap sisa para tersangka. Ia menegaskan penyidik akan segera menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan.

upaya-upaya paksa berikutnya, penahanan dan penyerahan ke tahap penuntutan," jelas Taufik.

penahanan hari ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tersebut.

Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Achmad Taufik Husein saat jumpa pers.

ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Taufik.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan empat tersangka lainnya yang juga berperan sebagai pihak pemberi, yaitu:

Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik

Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung

Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung

KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

empat orang merupakan pihak penerima (penyelenggara negara). Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pihak pemberi (15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8586033/kpk-jamin-tahan-seluruh-tersangka-dana-hibah-pokmas-tahun-ini