Subang, Jalancagak.com

Eko Yusanto (EY). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Rumah milik Eko yang digeledah berada di wilayah Jakarta Timur.

Selasa (8/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, Saudara EY, yang berlokasi di Jakarta Timur," kata Budi kepada wartawan.

penyidik memperoleh barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. Barang bukti elektronik itu langsung ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.

penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," jelas Budi.

KPK telah melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri ini. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.

7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8654508/kpk-geledah-rumah-bos-perusahaan-di-jaktim-terkait-kasus-rejang-lebong