Subang, Jalancagak.com

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.

Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Lampri yang menjadi tersangka dalam kasus ini pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim.

kami akan sampaikan setiap perkembangannya," ujar Budi.

KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF)5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).

3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Tonton juga video "Alasan KPK Cuma Tetapkan Bupati Boltara Tersangka dari 14 Orang OTT"

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8677336/kpk-geledah-kanwil-bpn-jawa-timur