Subang, Jalancagak.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). KPK mengingatkan agar kemudahan pelayanan melalui aturan baru tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Bakhtiar Ujang Purnama, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pergub baru terkait KLB menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi pelayanan publik.

untuk peningkatan pelayanan publik kepada Bapak-Ibu semua," kata Bakhtiar.

perbaikan pelayanan publik memiliki dua sisi yang saling berkaitan, yakni pemberi layanan dan penerima layanan.

Bakhtiar mengingatkan jajaran pelaksana teknis agar tidak memanfaatkan aturan baru tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia meminta agar kemudahan proses perizinan tidak disalahgunakan menjadi modus untuk meminta imbalan.

suatu modus untuk mendapatkan kickback," tegas Bakhtiar.

dia meminta seluruh pihak sama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan Pergub tersebut.

termasuk dalam implementasi kebijakan terkait KLB. Dia menyebut timnya siap memberikan kontribusi agar Jakarta dapat memiliki sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bersih.

Tingkatkan Tata Kelola Informasi

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8563678/kpk-dampingi-pemprov-dki-benahi-tata-kelola-klb-ingatkan-bahaya-korupsi