KPK Dalami Fakta Sidang Bea Cukai soal Dedi Congor Terima Rp 30 Miliar
KPK mendalami fakta di sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang menyebut adanya aliran uang Rp 30 miliar ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor. KPK akan mendalami soal aliran uang menggunakan dolar Singapura (SGD) tersebut.
di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
KPK akan menyampaikan pada waktunya.
terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya," ucapnya.
Adapun 3 terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah memberikan suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Senin (22/6). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar. Jaksa menyakini pemberian uang dan fasilitas tersebut dimaksudkan agar para terdakwa memperoleh keistimewaan dan barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.
5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8544369/kpk-dalami-fakta-sidang-bea-cukai-soal-dedi-congor-terima-rp-30-miliar