Subang, Jalancagak.com

penyidik mendalami asal-usul sejumlah aset yang disita dari rumah Silmy.

penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi.

serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Silmy tak memberikan keterangan kepada awak media. Sejak tiba hingga meninggalkan lokasi, ia memilih bungkam terkait materi pemeriksaannya.

Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8539746/kpk-cecar-silmy-karim-soal-asal-usul-aset-di-kasus-izin-tinggal-wna