Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Dari rangkaian tersebut, KPK turut mengamankan 19 orang dalam rangkaian OTT tersebut yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Praktisi hukum, Moh. Akil Rumaday turut menyorot tajam terkait OTT yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR BPN.

Ia turut mengapresiasi langkah KPK yang turut membongkar sejumlah dugaan kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Secara historis, baru kali ini KPK melakukan operasi tertangkap tangan dengan jumlah uang paling besar yaitu Rp106,3 miliar yang disita dari kasus suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, l sehingga kita perlu mengapresiasi dan mendukung upaya kerja-kerka KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Akil kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Akil meminta KPK untuk secara tegas dan tuntas dalam meringkus para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut. 

Hal itu sebagai wujud penegakan hukum yang tak Pandanga bulu terlebih komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk menjadikan perkara ini semakin jelas, maka KPK harus berani, tidak pandang latar belakang seseorang, dan tidak perlu ragu-ragu serta bila perlu memanggil segera Menteri ATR/BPN untuk dimintai keterangan agar duduk perkara ini semakin jelas dan tuntas sehingga tidak meresahkan publik. Hal ini diperlukan guna memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum itu sendiri," jelasnya.

Selain itu, Akil menyebut praktik mafia tanah yang dilakukan oknum pejabat tinggi dan pegawai instansi terkait mencerminkan bahwa praktik mafia tanah masif terjadi.

Ia menilai hal ini berdampak terhadap tercorengnya wajah Institusi Kementerian ATR/BPN itu sendiri.

"Terhadap perilaku korupsi tersebut merupkan bagian dari bukan saja sekedar pelanggaran hukum, akan tetapi sebuah kejahatan luar biasa yang merampas hak ekonomi, sosial dan masa depan masyarakat," kata Akil.

"Ketika peristiwa ini berlarut-larut penangannya, maka pihak yang terkait dapat saja menghilangkan barang bukti dan menghindar dari jeratan hukum, maka KPK segera memeriksa Menteri ATR/BPN," pungkasnya.(raa)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/467788-kpk-bongkar-dugaan-suap-di-kementerian-atrbpn-ini-sorotan-tajam-praktisi-hukum