KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Selama 6 Jam
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih enam jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik KPK terlihat keluar dari area ruangan Lampri pada pukul 18.24 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut membawa tiga koper berwarna hitam. Ketiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan penyidik.
Tiga koper hitam terlihat dibawa keluar dari ruangan Lampri setelah proses penggeledahan selesai.
Namun, hingga penyidik meninggalkan lokasi, belum diketahui secara pasti barang bukti apa saja yang berada di dalam ketiga koper tersebut.
Penyidik kemudian langsung meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN setelah menyelesaikan penggeledahan.
Penggeledahan ruang Lampri dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada konferensi pers Selasa (15/9) malam, Lampri merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat orang tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yang telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/467739-kpk-bawa-3-koper-usai-geledah-ruang-dirjen-atrbpn-lampri-selama-6-jam