Subang, Jalancagak.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK menyatakan semua dugaan aliran uang terkait perkara ini akan disampaikan di persidangan.

dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Budi mengatakan pengelolaan kuota haji khusus ini dilakukan tidak sesuai dengan histori awalnya. Ia mengatakan dugaan aliran uang ke Yaqut melalui perantara akan disampaikan secara utuh di persidangan.

juga ada perantara ya dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nah nanti kita akan sampaikan secara utuh ya, secara clear dalam proses persidangan sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini," ujarnya.

Budi menyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang ke Yaqut sudah terpenuhi. Ia mengatakan aspek formil itu sudah terbukti dengan ditolaknya gugatan praperadilan Yaqut.

penyidik menyakini ya semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya," ujarnya.

penyidik KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan 3 tersangka lainnya ke jaksa. Yaqut dkk akan segera diadili dalam perkara tersebut.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut ini identitasnya:

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8573633/kpk-bakal-buka-aliran-duit-korupsi-kuota-haji-ke-eks-menag-yaqut-di-sidang