Subang, Jalancagak.com

KPK mengaku diundang Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut. KPK mengatakan undangan tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.

Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Undangan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (10/7).

hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (aparat penegak hukum) lain," ujar Asep.

KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi serta pengambilalihan maupun penuntutan perkara korupsi.

kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di Undang-Undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep.

banyak membahas koordinasi dan supervisi.

diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.

Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional.

profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.

Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan join investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut.

penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8569553/kpk-akui-diundang-polisi-koordinasi-supervisi-terkait-3-kasus-korupsi