Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo buat Aparat Usut Kasus Febrie Adriansyah
Habiburokhman, mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.
kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).Habiburokhman mengatakan Komisi III ingin memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tidak mengganggu soliditas antarpenegak hukum.
Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
" ujarnya saat ditanya pihak-pihak yang akan dipanggil Panja Komisi III.
Komisi III tidak akan terlibat dalam penyidikan, tetapi hanya mengawasi agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung," tegasnya.
langkah itu dilakukan untuk menghindari munculnya tudingan atau fitnah dalam proses penegakan hukum.
betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat," imbuhnya.
Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.
kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).
Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP.
12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8569908/komisi-iii-dpr-ungkap-pesan-prabowo-buat-aparat-usut-kasus-febrie-adriansyah