Komisi III DPR Tegaskan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, Prioritas Disahkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut di komisinya. Pembahasan revisi UU dan RUU lainnya akan ditangguhkan terlebih dahulu untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset.
Pak. Ini sementara belum ada kita agenda kan RDPU undang-undang lain. Selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas," kata Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman ada sejumlah RUU lain yang seharusnya dibahas oleh komisi penegakan hukum tersebut. Namun, Komisi III DPR, Habiburokhman, memprioritaskan RUU Perampasan Aset dibahas hingga disahkan dalam paripurna DPR.
kita belum bisa kita agendakan. Ada undang-undang, ada apa lagi di sini, narkoba ya belum ya, psikotropika, kita full di perampasan aset ini," ujar Habiburokhman
sudah mulai gaspol lagi, Rabu, Kamis (pembahasan RUU Perampasan Aset kembali)," tegasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Martin mengatakan proses legislasi RUU itu masih berlangsung di Komisi III DPR.
Pernyataan Martin itu sekaligus menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR.
" ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8572016/komisi-iii-dpr-tegaskan-gaspol-bahas-ruu-perampasan-aset-prioritas-disahkan