Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pasti Disahkan 15 Desember Walau Ada yang Tak Suka
Jakarta, - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.
Sahroni mengakui masih ada pihak yang tidak menyukai pengesahan RUU tersebut. Namun, dia meyakini pengesahan aturan itu belum tentu memenuhi harapan pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Dia bahkan memprediksi kelompok yang tidak menyukai pemerintah akan kembali mempersoalkan kebijakan tersebut setelah RUU Perampasan Aset disahkan.
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, (7/9/2026)
Sahroni berharap setelah aturan tersebut disahkan tidak muncul tuntutan baru kepada DPR RI. Menurut dia, proses pembentukan RUU Perampasan Aset bukan pekerjaan mudah yang membutuhkan pembahasan secara cermat.
Komisi III DPR RI, kata Sahroni, tetap berkomitmen menggunakan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Namun, dia mengingatkan agar aturan tersebut tidak membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucap Sahroni.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mendapat desakan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.
Akan tetapi, muncul perbedaan pendapat ketika Komisi III menjelaskan terdapat 13 jenis tindak pidana yang akan menjadi bagian dari ruang lingkup perampasan aset dalam RUU tersebut.
Habiburokhman menyebut 13 tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Menurut dia, pembentukan aturan tersebut harus mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan ketika nantinya diterapkan.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/465440-komisi-iii-dpr-ruu-perampasan-aset-pasti-disahkan-15-desember-walau-ada-yang-tak-suka