Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
" kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Dia mengatakan persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Utut mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pak, yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya.
Donny menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.
saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," ujar Donny.
Pemerintah akan menjadikan sejumlah catatan dalam rapat sebagai perhatian. Salah satunya terkait batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan BMN mendapat persetujuan DPR.
pertama, terkait dengan limit Rp 100 miliar untuk di DPR itu menjadi atensi kami juga untuk melakukan revisi dan juga terkait dengan proses yang cukup lama yang untuk bisa dipersingkat lagi," ungkapnya.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Kemhan mengungkap kapal tersebut tak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI AL karena usia serta kondisi teknisnya.
Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Donny mengatakan setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.
Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
kata dia, saat ini kapal itu tak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi TNI AL. Hal itu lantaran usia kapal dan kondisi teknis kapal.
seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelasnya.
kata Donny, juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.
Kapal Perang Baru Indonesia dari Jerman
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8636756/komisi-i-dpr-setujui-penjualan-eks-kri-ki-hajar-dewantara