Ketua Komisi E DPRD DKI Soroti Kasus Perundungan Anak, Desak Sanksi Tegas dan Tekankan Pendidikan Karakter
JAKARTA — Kasus perundungan (bullying) yang melibatkan seorang remaja terhadap bocah berusia 6 tahun baru-baru ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Menanggapi insiden memprihatinkan tersebut, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, angkat bicara dan meminta adanya penanganan serius serta komprehensif.
Pria yang karib disapa Kyai Subki ini menegaskan, penegakan kedisiplinan dan pemberian sanksi kepada pelaku perundungan adalah langkah mutlak yang harus dilakukan guna memberikan efek jera.
”Pelaku bully ini harus diberikan tindakan sanksi yang dapat membuat mereka jera dan paham akan konsekuensi yang mereka perbuat,” tegas Kyai Subki, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, sanksi tersebut harus bersifat mendidik namun tetap tegas, agar pelaku menyadari dampak buruk dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Lebih lanjut, Subki menyoroti penanganan kasus perundungan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi, melainkan harus diimbangi dengan langkah preventif yang terstruktur.
Dalam hal ini, Subki menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah, serta peran vital keluarga sebagai benteng utama dalam mengawal pertumbuhan dan perkembangan psikologis anak.
Sebagai wujud nyata dari komitmen legislatif dalam menekan angka kekerasan pada anak, Komisi E DPRD DKI Jakarta telah merumuskan kebijakan strategis.
Subki memaparkan, pihaknya telah mengintegrasikan poin penting tersebut ke dalam payung hukum daerah.
”Oleh karena itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan kemarin, kami secara khusus memasukkan klausul tentang wajib adanya pendidikan karakter di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Tidak berhenti di sektor pendidikan, DPRD DKI Jakarta juga tengah menggodok regulasi tambahan yang berfokus pada ranah domestik dan perlindungan sosial.
Subki juga menyebutkan, saat ini sedang dirumuskan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kehadiran Perda tersebut diproyeksikan akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penguatan ketahanan keluarga di lingkungan masyarakat DKI Jakarta.
“Sehingga lingkungan yang aman dan bebas dari perundungan dapat terwujud secara optimal,” pungkasnya.
Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/ketua-komisi-e-dprd-dki-soroti-kasus-perundungan-anak-desak-sanksi-tegas-dan-tekankan-pendidikan-karakter