Subang, Jalancagak.com

Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus murni lantaran masalah pidana. Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, menyebut deportasi Abdul Karim tak ada kaitan dengan hubungan antara Indonesia dan Palestina.

sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Vahd di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Vahd mengatakan sikap Indonesia terhadap bangsa Palestina tak berubah untuk memperjuangkan kemerdekaan. Kemlu mengikuti sikap dari Menko Kumham Imipas.

Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemenlu mengikuti hal tersebut," tambahnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dideportasi ke Republik Siprus karena tersandung masalah hukum. Yusril menegaskan Abdul Karim bukan seorang aktivis maupun ulama Palestina.

yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

HE Nicholas Panayiotou. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

jauh sebelum red notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.

kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8586921/kemlu-tegaskan-deportasi-abdul-karim-raed-murni-pidana-tak-terkait-palestina