Kementerian Haji Usul BPIH 2027 Rp 107 Juta, Naik Rp 19 Juta
Kemenhaj mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 naik sekitar Rp 19 juta menjadi Rp 107 juta.
02 rupiah per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan jemaah. Yaitu 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen biaya biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sehingga biaya yang dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.
Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," sebutnya.
56 persen untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi. Sedangkan 43 persen sisanya untuk biaya penyelenggaraan dalam negeri.
Irfan menjelaskan usulan kenaikan ini disebabkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait nilai tukar rupiah hingga biaya akomodasi.
kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat," sebutnya.
Dia menambahkan Kemenhaj saat ini juga masih mencari skema agar kenaikan BPIH tahun 2027 tidak dibebankan kepada jemaah.
tapi tetap kita berupaya tidak dibebankan kepada jemaah," jelas Irfan.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8564287/kementerian-haji-usul-bpih-2027-rp-107-juta-naik-rp-19-juta