Kementerian Kesehatan menekankan edukasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) serta mempertimbangkan petunjuk teknis yang lebih jelas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencantuman informasi GGL pada pangan dan minuman.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan, pemohon menginginkan pencantuman informasi GGL menjadi kewajiban, sementara Kemenkes juga menekankan perlunya perubahan perilaku masyarakat.

Menurut Nadia, menurunkan gula dalam produk saja belum tentu mengubah kebiasaan apabila konsumen kembali menambahkan gula di rumah. Karena itu, pemahaman tentang pentingnya mengurangi gula perlu diperkuat.

Kemenkes mendorong label Nutri Level pada pangan kemasan dan siap saji, dimulai dari minuman siap saji. Label dengan warna dan huruf A hingga D itu menunjukkan tingkat kandungan GGL agar konsumen dapat membandingkan pilihan produk.

Nadia menyebut informasi gizi pada kemasan sebenarnya telah tersedia, tetapi ada keluhan bahwa informasi tersebut sulit dibaca. Petunjuk teknis yang lebih jelas menjadi tindak lanjut yang dipertimbangkan, bukan pengumuman jadwal kewajiban baru.