Subang, Jalancagak.com

Jawa Timur. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut membentuk tim khusus untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan adanya tindak pidana.

Minggu (13/9/2026), upaya penyelidikan dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian, mengidentifikasi faktor penyebab kebakaran, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Kebakaran di kawasan konservasi itu menjadi perhatian serius lantaran dampaknya tidak hanya menyasar tutupan vegetasi. Peristiwa tersebut juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada kelestarian TNBTS.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, bersama Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta instansi terkait lainnya, melakukan pendalaman secara menyeluruh.

melakukan pemeriksaan lapangan, serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian kebakaran. Fakta-fakta yang ditemukan kemudian diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.

Kemenhut melibatkan ahli dalam bidang kebakaran hutan dan lahan serta kerusakan tanah dan lingkungan. Mereka adalah Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan; Prof Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor lain yang dinilai memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh dengan mengacu pada fakta lapangan dan bukti ilmiah.

termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara," ujar Aswin, Sabtu (12/9).

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dwi Januanto Nugroho juga menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, upaya itu tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, mengingat TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar.

sosial, dan manfaat publik yang besar," kata Januanto.

pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8660373/kemenhut-bentuk-timsus-selidiki-dugaan-pidana-kebakaran-bromo