Subang, Jalancagak.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU Asabri di Rutan KPK. Kejagung mengungkap alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK.

Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.

menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujarnya.

untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," imbuh dia.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8589233/kejagung-ungkap-alasan-eks-jampidsus-febrie-ditahan-di-rutan-kpk