Subang, Jalancagak.com

saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarief mengatakan Glory Harimas diminta oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra SPPG. Dadan memberikan akses kepada Glory Harimas untuk memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian dijual ke pihak-pihak ingin memiliki dapur.

setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya.

sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," lanjut Syarief.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8537692/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-dari-pihak-swasta-di-kasus-korupsi-tata-kelola-mbg