Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam jabatannya di BGN, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
oknum TNI berpangkat kolonel itu diduga ikut mengatur jalannya proyek, mulai harga hingga pemenang vendor.
karena BU merupakan prajurit TNI aktif, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka secara langsung. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," tuturnya.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Dia memastikan proses hukum terhadap BU akan berjalan sesuai prosedur militer.
sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci.
dalam proses penyidikan koneksitas ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer. Adapun BU sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.
sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," terang Andi Suci.
satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci.
Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.
antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
selaku orang dekat Sony5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8557026/kejagung-temukan-dugaan-keterlibatan-oknum-tni-aktif-di-kasus-korupsi-mbg