Subang, Jalancagak.com

Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Glory Harimas Sihombing pun langsung ditahan.

" kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, Glory pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ungkap Syarief.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8537729/kejagung-langsung-tahan-glory-harimas-tersangka-baru-di-kasus-tata-kelola-mbg