Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Jakarta, - Kortas Tipidkor Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Kasus ini terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan saat ini pihaknya menetapkan tersangka terhadap orang kepercayaan tersangka Sitti.
“HA (orang kepercayaan) sudah tersangka,” ungkap Hernowo, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Dalam perkara ini, tersangka memiliki peran sebagai orang kepercayaan yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti.
Salah satunya, yakni dalam perkara dugaan pemerasan pembukaan gerai Indomaret. Tersangka HA diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Indomaret.
Tersangka HA diperintah untuk meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR, yaitu sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Untuk diketahui, Sitti Husniah Talenrang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Jumat (25/9/2026).
Dalam rangkaian peristiwa ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 4 orang ahli di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di empat lokasi antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman HA dan kediaman RP,” jelasnya. (ars/nsi)
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/471859-kasus-pemerasan-dan-tppu-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-orang-kepercayaan-jadi-tersangka