Subang, Jalancagak.com

Jaksa KPK memutar rekaman rapat daring Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rekaman itu berisi ucapan pengalihan sisa kuota petugas haji khusus untuk jemaah haji khusus yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Kamis (3/9/2026). Deni dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Deni yang saat itu merupakan salah satu staf di Kemenag menjelaskan KMA yang dibuat Yaqut membuat sisa kuota petugas haji khusus dapat dialihkan untuk jemaah haji khusus.

Berikut ini penggalan isi rekaman tersebut:

yaitu jemaah haji sebanyak 922 dan petugas itu berjumlah 10.000. Di sini yang membedakan dengan tahun lalu, Bapak dan Ibu, adalah di diktum ke-8. Untuk itu ada, ada norma yang berbunyi bahwa sisa kuota, baik itu sisa kuota haji reguler dan sisa kuota haji khusus itu merupakan wewenang Menteri Agama. Itu untuk tahun ini, dari KMA kemarin yang keluar, itu tidak ada Pak, atau kita hapuskan norma tersebut. Kita ganti dengan waktu itu kalau ada sisa kuota petugas itu, ada sisa kuota petugas diberikan kepada jemaah, begitu, Pak," demikian ucapan Deni dalam rekaman yang diputar jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi ucapan tersebut. Deni membenarkan bahwa suara dalam rekaman itu merupakan suaranya.

Pak, sama-sama kita dengar bahwa apabila masih terdapat kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus, Pak. Itu terang dari suara Bapak tuh," ujar jaksa.

mati mic-nya, Pak," timpal ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus. Ya, Pak, ya?" tanya jaksa.

yaitu KMA Nomor 467 Tahun 2023?" sambung jaksa.

eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

jaksa meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Simak juga Video 'Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8646864/jaksa-putar-rekaman-rapat-era-yaqut-isinya-bahas-sisa-kuota-petugas-haji