Subang, Jalancagak.com

Jaksa mengungkap dampak kongkalikong pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menyebut ribuan jemaah yang seharusnya berangkat jadi gagal dan ada jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.

Selasa (11/8/2026). Jaksa mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 kuota.

berkesimpulan 8.000 kuota tambahan itu digunakan untuk haji reguler seluruhnya. Namun Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menag Nomor 467 Tahun 2023 yang membagi 8.000 kuota haji tambahan itu menjadi 7.360 orang atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji. Berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR RI disepakati pembagian 20 ribu kuota itu, yakni 18.400 atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk kuota haji khusus.

mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2024 dilakukan secara leluasa oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas.

diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu, melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana keinginan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2023 juga dilakukan PIHK secara leluasa. Jaksa memerinci kualifikasi mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus itu mengakibatkan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat jadi gagal diberangkatkan.

ada praktik jual beli kuota petugas haji khusus hingga ada jemaah yang didaftarkan Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.

dan jemaah T0 atau Tx tersebut di antaranya menggunakan kuota petugas haji khusus. Sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Sebanyak 111 jemaah haji khusus yang didaftarkan dan diberangkatkan oleh Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK dengan cara meminjam akun PIHK yang sudah terdaftar," imbuhnya.

41 (622 miliar). Jaksa menyebut nilai itu berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji serta fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk jemaah haji khusus.

48. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," jelas jaksa.

Jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8613763/jaksa-kpk-ungkap-dampak-korupsi-kuota-haji-ribuan-jemaah-gagal-berangkat