Subang, Jalancagak.com

Jaksa KPK menanggapi perlawanan yang disampaikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perkara ini merupakan perbuatan korupsi yang di luar batas kewajaran.

tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

yaitu hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, yaitu sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah sesuai Pasal 29 UUD 1945 menjadi tidak terpenuhi. Jaksa menilai hak mendasar tersebut telah dirampas karena adanya praktik dugaan korupsi dalam perkara ini.

jaksa mengatakan kuota haji tambahan sejatinya digunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun.

justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan perkara ini membuat sejumlah pihak bisa berangkat haji tanpa masa tunggu karena membayar uang dengan nilai yang lebih besar dari yang seharusnya yakni fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa mengatakan penuntutan perkara ini juga berupaya untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.

" kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8628795/jaksa-balas-perlawanan-yaqut-kasus-kuota-haji-di-luar-batas-kewajaran