Subang, Jalancagak.com

KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses Syah sebagai tersangka kasus suap proyek. Syah telah menerima uang suap proyek sebesar Rp 800 juta dari Yaqub sejak 2025.

sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK selaku driver Bupati;- Pada Mei 2025, sejumlah Rp150 juta melalui perantara- Pada April 2026, sejumlah Rp150 juta melalui ZK.

Syah kembali meminta kepada Yaqub senilai Rp 300 juta. Uang yang diminta itu bagian dari komitmen fee.

pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," katanya.

diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi ke Syah. Nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," sebutnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka:

1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).

Syah terjerat OTT KPK bersama enam orang lainnya. Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.

22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8559150/jadi-tersangka-kpk-bupati-langkat-sudah-terima-suap-rp-800-juta