Subang, Jalancagak.com

KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka kepada Setya terkait dengan kebocoran informasi perkara yang ada di KPK.

Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi itulah yang digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

" kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Informasi perkara yang diberikan Setya kepada Lilik berkaitan dengan urusan suap proyek dan jabatan. Namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan KPK.

Anom memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), untuk mengurus perkara. Total duit yang berhasil dikumpulkan Rp 1,9 miliar.

9 miliar yang dikumpulkan, Rp 1,2 miliar di antaranya disetor ke Lilik. Awalnya Lilik memeras Rp 2 miliar, namun Anom hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar.

AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," sebutnya.

Taufik menjelaskan bahwa Lilik memanfaatkan anaknya untuk yang bisa memberikan informasi terkait KPK. Lilik sendiri berlatar belakang di lembaga swadaya masyarakat (LSM).

yaitu:- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8597076/ini-perkara-yang-dibocorkan-oknum-kpk-buat-ayahnya-peras-bupati-pemalang