Subang, Jalancagak.com

Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Indonesia menghormati keputusan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Filipina tersebut.

HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu (26/9/2026). Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas oleh media massa.

tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril.

posisi tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara. Kesepakatan bersifat resiprokal, sehingga apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.

maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Eksekusinya pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.

tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8680302/indonesia-hormati-keputusan-presiden-filipina-beri-grasi-ke-mary-jane