Subang, Jalancagak.com

kebijakan inklusif berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, maka ketentuan konsesi minimal 20% hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Selasa (1/9). Rapat daring tersebut diikuti 64 pejabat perwakilan yang terdiri dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga kebudayaan dan pariwisata.

Rerie menegaskan bahwa PP No. 31/2026 tidak boleh berhenti pada tahap regulasi semata. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada implementasinya.

tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak," tegas Rerie.

8 persen dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menuntaskan pendidikan hingga perguruan tinggi. Rendahnya akses pendidikan tersebut berdampak pada penyerapan kerja dengan sekitar 70 persen pekerja disabilitas masih tertahan di sektor informal yang minim perlindungan.

kabupaten, dan kota, perlu membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional. Tanpa itu, penyandang disabilitas yang sama bisa tercatat di Jakarta, tetapi terlewat di Jawa Timur," tutur Rerie.

jalur implementasi yang jelas, serta hasil kebijakan yang dapat diukur secara konkret.

jalur implementasi yang jelas, dan hasil yang dapat diukur," pungkas Rerie.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8681818/implementasi-konsesi-waka-mpr-dorong-kelengkapan-verifikasi-data-disabilitas