Subang, Jalancagak.com

KETIKA nama Palestina disebut, banyak orang langsung membayangkan konflik, pendudukan, dan penderitaan rakyatnya yang berlangsung hingga hari ini. Padahal, jauh sebelum menjadi pusat perhatian dunia karena peperangan, Palestina telah dikenal sebagai salah satu pusat peradaban dan keilmuan Islam yang melahirkan banyak tokoh besar.

Dari tanah yang diberkahi para nabi ini lahir para ahli hadis, mufasir, fuqaha, dan cendekiawan yang memberikan kontribusi penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan Islam. Jejak keilmuan Palestina tidak hanya tersimpan dalam lembaran sejarah, tetapi juga hidup melalui karya-karya para ulama yang terus dipelajari hingga sekarang.

Salah satu nama yang paling menonjol adalah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, seorang ulama besar yang melahirkan Al-Mughni, kitab fikih yang menjadi rujukan para ulama selama berabad-abad.

Ibnu Qudamah memiliki nama lengkap Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Ia lahir pada tahun 541 Hijriah di Jama’in, sebuah desa yang terletak di kawasan Nablus, Palestina.

Masa kelahirannya bertepatan dengan salah satu periode paling sulit dalam sejarah Palestina. Wilayah Syam saat itu berada dalam tekanan Perang Salib yang berkepanjangan. Situasi keamanan yang tidak menentu mendorong keluarganya meninggalkan tanah kelahiran dan berpindah ke Damaskus.

Perpindahan tersebut justru menjadi titik penting dalam perjalanan intelektualnya. Di Damaskus, Ibnu Qudamah tumbuh dalam lingkungan ilmiah yang subur. Ia berguru kepada banyak ulama terkemuka dan dikenal memiliki kecerdasan luar biasa dalam memahami fikih, hadis, serta usul fikih.

Julukan “al-Maqdisi” yang melekat pada namanya menunjukkan hubungan keluarganya dengan Baitul Maqdis, salah satu pusat spiritual dan intelektual terpenting dalam sejarah Islam.

Dari tangan Ibnu Qudamah lahirlah sebuah karya monumental yang mengukuhkan namanya dalam sejarah peradaban Islam, yakni Al-Mughni.

Kitab ini tidak sekadar menjelaskan hukum-hukum fikih dalam Mazhab Hanbali. Al-Mughni menghadirkan diskusi yang jauh lebih luas dengan membandingkan pendapat para imam mazhab, menampilkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis, serta menguraikan alasan yang melatarbelakangi setiap pandangan hukum.

Karena keluasan pembahasannya, Al-Mughni sering disebut sebagai ensiklopedia fikih Islam. Di dalamnya dibahas beragam persoalan kehidupan, mulai dari ibadah, keluarga, ekonomi, muamalah, peradilan, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.

Keistimewaan kitab ini terletak pada sikap ilmiah penulisnya. Ibnu Qudamah tidak memaksakan satu pandangan semata, tetapi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan ulama. Melalui pendekatan tersebut, Al-Mughni menjadi salah satu referensi paling lengkap bagi siapa pun yang ingin memahami keluasan khazanah hukum Islam.

Lebih dari delapan abad setelah ditulis, kitab ini masih menjadi rujukan para mufti, hakim syariah, akademisi, dan peneliti di berbagai negara Muslim.

Meskipun mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i, nama Al-Mughni memiliki tempat tersendiri di kalangan pesantren dan lembaga pendidikan Islam.

Kitab ini memang tidak termasuk bacaan dasar bagi santri pemula. Namun pada tingkat kajian yang lebih tinggi, terutama di pesantren salaf, ma’had aly, fakultas syariah, dan forum bahtsul masail, Al-Mughni sering dijadikan rujukan penting dalam memahami perbedaan pendapat para ulama.

Para kiai memanfaatkan kitab ini untuk menelusuri argumentasi lintas mazhab secara mendalam. Melalui Al-Mughni, para santri belajar bahwa tradisi fikih Islam dibangun di atas dialog ilmiah, penghormatan terhadap perbedaan, dan ketelitian dalam memahami dalil.

Tidak sedikit perpustakaan pesantren besar di Indonesia yang menjadikan Al-Mughni sebagai koleksi utama dalam kajian fikih tingkat lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa warisan intelektual Palestina telah menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam Nusantara.

Dengan kata lain, hubungan Indonesia dan Palestina tidak hanya dibangun oleh solidaritas kemanusiaan, tetapi juga dipererat oleh ikatan ilmu pengetahuan yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Kisah Ibnu Qudamah mengingatkan bahwa Palestina bukan hanya wilayah yang sedang menghadapi penjajahan dan konflik berkepanjangan. Palestina juga merupakan tanah yang melahirkan para ulama, cendekiawan, dan penjaga tradisi ilmu yang memberi manfaat bagi umat Islam di seluruh dunia.

Melalui Al-Mughni, Ibnu Qudamah telah menunjukkan bahwa kontribusi Palestina terhadap dunia Islam tidak hanya berupa sejarah dan situs suci, tetapi juga warisan intelektual yang terus hidup hingga hari ini.

Bagi umat Islam Indonesia, Palestina bukanlah negeri yang jauh. Hubungan keduanya terjalin melalui kitab-kitab yang dipelajari di pesantren, melalui pemikiran para ulama yang menjadi rujukan dalam kajian keislaman, serta melalui nilai-nilai ilmu yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ketika para kiai dan santri di Indonesia membuka halaman-halaman Al-Mughni untuk mencari jawaban atas persoalan fikih, sesungguhnya mereka sedang berinteraksi dengan salah satu warisan terbesar yang lahir dari bumi Palestina. Karena itu, kepedulian terhadap Palestina bukan hanya didorong oleh solidaritas kemanusiaan, tetapi juga oleh penghormatan terhadap negeri yang telah memberikan sumbangsih besar bagi peradaban Islam.

Di balik setiap kajian fikih yang merujuk Al-Mughni, tersimpan jejak kontribusi Palestina bagi dunia. Sebuah pengingat bahwa ilmu pengetahuan sering kali memiliki usia yang jauh lebih panjang daripada konflik dan penjajahan yang silih berganti dalam perjalanan sejarah manusia.

Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/ibnu-qudamah-ulama-palestina-di-balik-mahakarya-fikih-al-mughni/