Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.
Senin (6/7/2026). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.
maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata hakim.
kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.
Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.
namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon," jelasnya.
semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8562101/hakim-tolak-praperadilan-asrul-azis-status-tersangka-korupsi-kuota-haji-sah