Subang, Jalancagak.com

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan. Syamsul meminta hakim membatalkan status tersangka.

dan dinyatakan batal demi hukum," demikian petitum Syamsul seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Pihak Syamsul menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum. Syamsul juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan dan segera dikeluarkan dari Rutan.

dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum Syamsul.

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Syamsul Auliya Rachman) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

Lihat juga Video Penampakan Bupati-Sekda Cilacap Berompi Oren

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8552131/gugat-praperadilan-bupati-cilacap-minta-status-tersangka-pemerasan-dibatalkan