Subang, Jalancagak.com

sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026). Selain Abdul, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga mengikuti sidang tuntutan.

JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun.

JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

diduga ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Lihat juga Video: KPK Duga Gubernur Riau Curiga OTT hingga Ditangkap Sembunyi di Kafe

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8566668/gubernur-riau-nonaktif-dituntut-8-5-tahun-bui-di-kasus-jatah-preman