Subang, Jalancagak.com

Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. KPK mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.

kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucapnya.

Abdul Wahid sendiri telah menyatakan banding atas vonis tersebut. Abdul mengaku kecewa atas putusan 2 tahun penjara kepadanya.

Jumat (31/7), Abdul menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim PN Tipikor Pekanbaru. Abdul Wahid menilai kasusnya direkayasa.

dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8598577/gubernur-riau-divonis-ringan-kpk-masih-pelajari-pertimbangan-hakim