Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Tak Berlarut Usai Putusan MK
Partai Gerindra buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Partai Gerindra meminta polemik terkait ijazah Gibran dihentikan.
Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati penuh putusan MK. Dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sugiat mengatakan MK juga telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang punya tahapan dan tenggat. Dia mengatakan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 telah melalui verifikasi KPU sebagai lembaga yang berwenang.
tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak. Sugiat meminta polemik terkait posisi Gibran tidak terus berlanjut.
tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkapnya.
spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia mengatakan hal itu bisa mengganggu stabilitas Indonesia.
persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," jelasnya.
batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan," sambungnya.
juga menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," ujarnya.
kata dia, dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu bukan sarana membatalkan status pejabat publik.
perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.
dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
" ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8696467/gerindra-minta-polemik-ijazah-gibran-tak-berlarut-usai-putusan-mk