Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Kasus Silmy Karim, KPK Sita Duit SGD 8.500
KPK menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi penggeledahan tersebut.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
KPK menyita mata uang asing SGD 8.500. Uang itu disita dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.
Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," sebutnya.
kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8605362/geledah-kantor-imigrasi-jaksel-kasus-silmy-karim-kpk-sita-duit-sgd-8-500